Formulasi Peraturan Desa Tentang Lubuk Larangan

Formulation of Village Regulations on Lubuk Larangan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.33019/jpi.v2i2.39

Kata Kunci:

Desa, Peraturan Desa, Lubuk Larangan

Abstrak

Penelitian mengenai Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan ini didasarkan pada permasalahan yakni ketidakadanya peraturan desa yang mengatur tentang kelestarian lingkungan khususnya berkenaan dengan lubuk larangan. Sehingga perlu dibentuk suatu aturan yang mengatur perihal tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan. Pembentukan Peraturan Desa ini bertujuan untuk mengahsilkan suatu produk hukum yang dapat memberikan perlindungan akan memberikan jaminan kelestarian akan keberadaan lubuk larangan yang terdapat di Desa sungai Rotan. Pembentukan Peraturan Desa dilaksalanakan, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa untuk mewujudkan kedaulatan rakyat  dan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dan penyelesaiaan permasalahan dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.  penelitian ini melakukan pengkajian yang menitik beratkan kepada proses Formulasi Pembentukan Peraturan Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Lubuk Larangan. Penelitian ini menghasilkan suatu kajian akan kebutuhan produk hukum desa bagi masyarakat Desa Sungai Rotan sebagai pedoman dalam bermasyarakat khususnya berkenaan dengan tanggaung jawab akan kelestarian lingkungan hidup.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Bustanuddin Bustanuddin, Universitas Jambi

    Bustanuddin, menyelesaikan studi S-2 di Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Pada Tahun 2012, Saat ini Penulis sedang melanjutkan Studi S-3 di Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi. Penulis saat ini bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

  • Dasril Radjab, Universitas Jambi

    Dasril Radjab, Penulis menyelesaikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatra Utara Pada Tahun 1997. Penulis saat ini bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi Keadilan Sosial. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaran Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV. Disertasi pada Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.

Bentham, J. (2019). Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi Hukum Perdata Dan Hukum Pidana. Bandung: Nuansa Cendikia.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.

Fauzan, A. (2010). Implementasi peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa Terkait dengan peran badan permusyawaratan desa Dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Desa Di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).

Hardjowidigdo, R. (2004). Wetgevingsleer di Negeri Belanda dan Perkembangan Undang-Undang saat ini di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Aasi Manusia.

Helmi. (2012). Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, N. M. (2015). Hukum Pemerintahan Desa. Hukum Pemerintahan Desa. Bandung: Nusa Media.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan 1. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Kaho, J. R. (1997). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kumpulan Makalah, (2003). Hukum dan Hak Asasi Manusia Jilid I. Bandung, PPs Unpad.

Lubis, M. S. (1995). Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. PT. Mandar Maju, Bandung.

Marzuki, P. M. (2012). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mayrudin, Y., Husna, N., & Yuliati, F. (2020). Formal and Informal Leadership Power Contestation in Public Policy and Daily Politics. Journal of Political Issues, 2(1), 1-9. https://doi.org/10.33019/jpi.v2i1.30

Mertokesumo, S. (2007). Penemuan Hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: PT. Liberty.

Nasution, B. J. (2011). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju.

Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin, S. (2019). Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. Journal of Political Issues, 1(1), 63–73. https://doi.org/10.33019/jpi.v1i1.7

Purbacaraka, P. & Soekanto, S. (1993). Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, ,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI PRESS

Rahayu, D. P. (2014). Budaya Hukum Pancasila. Yogyakarta: Thafa Media.

Ranggawidjaja, R. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Soedjito, Bambang Bintoro, Kondisi Keuangan Daerah Dalam Pembangunan Daerah, Makalah disampaikan pada Workshop Sehari dengan tema: Pembangunan Daerah dan Alternatif Pembiayaannya, yang diadakan atas kerjasama antara SIAGA Project UGM-BES-BAPPENAS, Jakarta: 23 April 2002.

Suwardyono, E. W. (2000). Kesiapan Jawa Timur dalam Proses Desentralisasi Fiskal: Suatu Kajian Pendahuluan. Lokakarya Nasional Strengthening the University Capacity to Support Decentralization. Jakarta.

Syarif, A. (1987). Perundang-undangan, Dasar, Jenis Dan Teknik Pembuatannya. Jakarta: PT. Bina Aksara.

Vlies, I. C. V. d. (2005). Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Terjemahan oleh Linus Doludjawa. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wirjosoegito, S. (2004). Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Yuliandri. (2009). Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2021-01-31

Terbitan

Bagian

Research Articles

Cara Mengutip

Formulasi Peraturan Desa Tentang Lubuk Larangan: Formulation of Village Regulations on Lubuk Larangan. (2021). Journal of Political Issues, 2(2), 102-114. https://doi.org/10.33019/jpi.v2i2.39