Politik Kewargaan Dimensi Hak bagi Penghayat Kepercayaan di Indonesia
The Politics of Citizenship: The Rights Dimension for Indigenous Belief Adherents in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v7i2.395Kata Kunci:
Dimensi Hak, Diskriminasi, Kewargaan, Penghayat Kepercayaan, Status HukumAbstrak
Penghayat kepercayaan merupakan bentuk kepercayaan yang berakar dan bersumber dari kepercayaan lokal dan masih dilestarikan oleh penduduk setempat. Hingga tahun 2024, jumlah penghayat kepercayaan mencapai 98.822 Jiwa atau 0,003% dari total penduduk. Di Indonesia, penghayat kepercayaan masih menghadapi keterbatasan dalam pengakuan hukum dan pemenuhan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih mendalam mengenai pengakuan hukum dan hak penghayat kepercayaan, bentuk diskriminasi dalam implementasi putusan MK serta mengidentifikasi penyebab implementasi Putusan MK masih terkendala. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen. Pengumpulan data dilakukan dengan mencari dokumen pemerintah terkait pengakuan status hukum bagi penghayat kepercayaan. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan kualitatif dengan teknik analisis isi. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 merupakan perwujudan pemberian dimensi hak sipil, namun implementasi hak tersebut dalam praktiknya masih mengalami kendali yang menghambat pemenuhan hak sosial bagi penghayat kepercayaan. Adapun diskriminasi masih terjadi dalam pencatatan kependudukan, akses pendidikan, dan pengurusan pemakaman. Diskriminasi tersebut dipengarui oleh faktor petugas administrasi yang kurang kompeten, belum terigregrasinya layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan, minimnya sosialisasi terkait Putusan MK kepada masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan dan tindakan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan.
Unduhan
Referensi
Abdali, R. I. (2022). Politik Administrasi Kebebasan Berorganisasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Implikasinya terhadap Pemberian Akses Sumber Daya serta Pelayanan Publik di Indonesia. Journal of Politics and Democracy Studies, 3(1), 52–67. https://doi.org/https://ejournal.upnvj.ac.id/pp/article/view/5926
BBC.com. (2021). Kasus tiga siswa penganut Saksi Yehuwa di Tarakan, bentuk ‘kegagapan’ sistem pendidikan mengakomodasi hak semua penganut aliran kepercayaan. BBC.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59394034
BBC.com. (2025). Kisah anak-anak penghayat kepercayaan yang mengalami perundungan di sekolah. BBC.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckg8nwz3njlo
Belgradoputra, R. J., Pratiwi, S., Mardani, Widodo, H., & Nugraha, W. (2023). Perlindungan Hukum Diskriminasi dan Intoleransi Masyarakat Serta Pemda Terhadap Penghayat Kepercayaan Akur Sunda Wiwitan di Cigugur. SIKAMA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 87–101. https://jurnal.unkris.ac.id/index.php/sikama/article/view/7
Bonaparte, N., Pandiangan, L. E., & Astuti, N. K. (2025). Pengesahan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Di Indonesia: Tantangan Hukum Dan Solusinya. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 79–105. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.403
Hermanto, B. (2023). Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 217–237. https://doi.org/10.1017/als.2020.49.Rajab
Ikramatoun, S., Amin, K., Darwin, & Halik. (2021). Iron Cage Birokrasi Pendidikan : Suatu Analisis Sosiologis. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 6(1), 18–29. https://doi.org/10.17977/um021v6i1p18-29
Jufri, M. (2020). Persoalan Hukum Pengakuan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan di Bidang Administrasi Kependudukan. RechtsVinding, 9(3), 461–480. https://jurnal.unkris.ac.id/index.php/sikama/article/view/7
Jurnal Perempuan. (2016). Upaya Memastikan Hak Konstitusional Perempuan Penghayat Kepercayaan. Jurnal Perempuan. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/upaya-memastikan-hak-konstitusional-perempuan-penghayat-kepercayaan
Kabir, G. M. (2020). Lapis-Lapis Politik Kewargaan. Class Journal. https://crcs.ugm.ac.id/lapis-lapis-politik-kewarganegaraan/
KumparanNEWS. (2024). Data Dukcapil 2024: Islam Agama Mayoritas di Indonesia, Dianut 245 Juta Jiwa. https://kumparan.com/kumparannews/data-dukcapil-2024-islam-agama-mayoritas-di-indonesia-dianut-245-juta-jiwa-23Hnnzxwyq8
Marshall, T. H. (1950). Citizenship and Social Class. Cambridge At The University Press. https://s3.us-west-1.wasabisys.com/p library/books/b22baab2fe1f967c2346fb58c091c630.pdf
Muhamad, S. (2025). LKIS minta RUU Sisdiknas akomodasi hak pendidikan masyarakat penghayat. AntaraNews. https://www.antaranews.com/berita/5126588/lkis-minta-ruu-sisdiknas-akomodasi-hak-pendidikan-masyarakat-penghayat?utm_source=chatgpt.com
Ngadisah. (2022). Pengertian dan Teori-teori Klasik Birokrasi.
Prasetyo, A. F., Arif, M. M., & Hidayati, K. (2024). Dilema Antara Pemenuhan Hak Siswa Dengan Penegakan Undang-Undang : Kondisi Pendidikan Agama Bagi Siswa Penghayat Kepercayaan Di Sman 3 Tuban. Tadris, 18(2), 1–14. https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/tadris/article/view/935/550
Rosyidah, A. Q. (2023). Politik Kewargaan: Melacak Perjuangan Kelompok Penghayat Kerohanian di Kota Malang dalam Mendapatkan Hak sebagai Warga Negara. Journal of Politics and Policy, 5(1), 58–70. https://doi.org/10.21776/ub.jppol.2023.005.01.06
Sari, B. B. P. (2023). Komnas Perempuan Ungkap Upaya Warga Sunda Wiwitan Hilangkan Stigma Negatif. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-6852017/komnas-perempuan-ungkap-upaya-warga-sunda-wiwitan-hilangkan-stigma-negatif
Sitompul, P. P. E., Humaira, N. N., & Yuniasningrum, A. T. (2022). Reformulasi Perlindungan Hak Penghayat Kepercayaan Melalui Optimalisasi Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Kepercayaan. Jurnal Studia Legalia, 1(1), 54–84. https://doi.org/10.61084/jsl.v1i1.17
Stokke, K., & Hiariej, E. (2017). Politics of Citizenship in Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia in Cooperation with PolGoc Fisipol UGM and University of Oslo. https://www.researchgate.net/publication/323079977_Politics_of_Citizenship_in_Indonesia/link/5a7ed188a6fdcc0d4ba923b9/download?_tp=eyJjb250ZXh0Ijp7ImZpcnN0UGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIiwicGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIn1
Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
Sukirno. (2019). Politik Hukum Pengakuan Hak atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 268–281. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.268-281
Sulaiman. (2018). Problem Pelayanan Terhadap Kelompok Penghayat Kepercayaan di Pati, Jawa Tengah. SMaRT Studi Masyarakat, Religi Dan Tradisi, 04(02), 207–220. https://journal.blasemarang.id/index.php/smart/article/download/649/341
Validnews.id. (2023). Diskriminasi Masih Sering Dialami Para Penghayat Kepercayaan. Validnews.Id. https://validnews.id/nasional/diskriminasi-masih-sering-dialami-para-penghayat-kepercayaan
Viri, K., & Febriany, Z. (2020). Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Indonesian Journal of Religion and Society, 2(2), 97–112. https://doi.org/10.36256/ijrs.v2i2.119
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



