Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Legal Politics of Local Government Authority in Regulating Intellectual Property Rights
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v2i2.40Kata Kunci:
Hak Kekayaan Intelektual, Peraturan, Politik HukumAbstrak
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahan dan teknologi, objek perlindungan hak kekayaan intelektual pun semakin berkembang dari waktu ke waktu. Objek-objek yang dimaksud tidak hanya ada di satu tempat saja, tetapi menyebar di berbagai daerah. Pada beberapa cabang HKI, salah satunya karena kepemilikan komunal atau penemunya tidak lagi diketahui, tidak dapat diberikan perlindungan perspektif HKI, misalnya pengetahuan atau obat-obatan tradisional. Beberapa kasus di antaranya adalah pembajakan keanekaragaman hayati dari pengetahun obat-obatan tradisional Indonesia, yakni dipatenkannya tanaman brotowali oleh perusahaan Jepang. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan bidang HKI minim memberikan kewenangan secara langsung kepada pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan HKI. Oleh sebab itu, penelitian yang bersifat normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan ini mengkaji politik hukum tentang kewenangan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Hasilnya, dari seluruh peraturan perundang-undangan bidan HKI, kewenangan pemerintah daerah secara eksplisit hanya diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selebihnya penyebutannya bersifat umum, misalnya penggunaan istilah “negara” dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemegang ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui. Padahal, dalam konteks negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan asas legalitas yang merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraa kenegaraan dan pemerintahan.
Unduhan
Referensi
Darwance, Yokotani, & Anggita, W. (2020). Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Progresif: Jurnal Hukum Volume 14 Nomor 2, 193-208. https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998
Diantha, I. M. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Farid, M., Antikowati, & Indrayati, R. (2017). Kewenangan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Potensi Daerah. e-Journal Lentera Hukum, 71-84.
Hakim, L. (2011). Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Konstitusi Volume IV Nomor 1 Juni, 103-130. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/jk/article/view/302
Hakim, L. (2012). Filosofi Kewenangan Organ dan Kelembagaan Daerah. Malang: Setara Press.
Hasibuan, O. (2006). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu dan Pemegang Hak Terkait di Indonesia (Ringkasan Desertasi). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Huda, N. (2012). Hukum Pemerintah Daerah. Bandung: Nusa Media.
HSB, A. M., & Julianthy, E. M. (2018). Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 Juli, 1-8. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/164
Imaniyati, N. S. (2010). Perlindungan HKI Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Iptek, Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum Volume 17 Nomor 1 Juni, 162-176. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/374
Irawan, C. (2011). Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Kontan.co.id. (2020, Oktober 8). Suka makan kulit ayam KFC? Ini sejarah KFC di Indonesia. Retrieved from kontan.co.id: https://amp.kontan.co.id/news/suka-makan-kulit-ayam-kfc-ini-sejarah-kfc-di-indonesia
Latif, A., & Ali, H. (2011). Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2013). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Mahfud, M. (2011). Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
Mahfud, M. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Purwaka, T. H. (2017). Pelindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Republika. (2013, Mei 8). Hari Ini di 1886, John Pemberton Memperkenalkan Coca Cola. Retrieved from republika.co.id: https://republika.co.id/berita/mmb3r9/hari-ini-di-1886-john-pemberton-memperkenalkan-coca-cola
Rosidawati, W. I. (2013). Konsep Perlindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Melalui Sui Generis (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13, 2016) Intellectual Propertu System. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 20 Nomor 2, 163-185. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art1
Rout, S. K. (2018). A Brief Revoew on Intellectual Property Rights with Special Attention on Patent, Journal of Apllied and Advanced Research. Journal Applied and Advanced Research Volume 3 Nomor 2, 73-77.
Said, A. R. (2015). Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-Luasnya Menurut UUD 1945. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 Nomor 4 Oktober - Desember, 577-602.
Saidin, O. (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Righs), RajaGrafindo Persada. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salim, H.S. & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Jaja Grafindo Persada.
Soemarsono, M. (2007). Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-37 Nomor 2 April - Juni, 300-322.
Syaukani, I., & Thihari, A. A. (2010). Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hak Cipta.
Usman, R. (2002). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual; Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



