Peran World Health Organization dalam Menangani Isu Female Genital Mutilation di Sierra Leone
The Role of the World Health Organization in Addressing the Issue of Female Genital Mutilation in Sierra Leone
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v2i2.41Kata Kunci:
CEDAW, Female Genital Mutilation, Maputo Protokol, Sierra Leone, World Health OrganizationAbstrak
Penelitian ini menjelaskan tentang peran WHO dalam menangani isu Female Genital Mutilation di Sierra Leone. Dalam penelitian ini peneliti berfokus pada implementasi peran WHO melalui CEDAW dan Maputo Protocol yang telah diratifikasi oleh Sierra Leone dalam penghapusan praktek FGM yang merupakan budaya dari masyarakat Sierra Leone untuk proses wanita menuju dewasa serta gerakan dari aktivisi internasional dan organisasi internasional yang berfokus pada penghapusan praktik FGM. Budaya FGM sendiri merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan deskriptif analitik, dimana data-data yang dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka. Dalam menjelaskan penelitian ini Peneliti memperoleh data melalui Jurnal, Buku, Tesis, Laporan Ilmiah, internet dan laporan pemerintah serta respon organisasi internasional yang berfokus pada FGM di Sierra Leone. Teori yang digunakan adalah HAM, Organisasi Internasional dan Peran. Data-data yang diperoleh kemudian diklasifikasikan untuk kemudian dianalsis dengan menggunakan teori yang digunakan untuk menarik kesimpulan. Dari hasil analisi, peneliti mengambil kesimpulan bahwa implementasi CEDAW oleh pemerintah Sierra Leone dalam masalah penghapusan Female Genital Mutilation tidak diterapkan secara baik oleh pemerintah Sierra Leone dikarenakan pemerintah tidak memasukan undang-undang kedalam hukum nasionalnya mengenai penghapusan praktik tradisional berbahaya yaitu FGM. Alasan pemerintah adalah dikhwatirkan mengancam kepentingan nasionalnya.
Unduhan
Referensi
TOOMANY. (2018, September). Sierra Leone: The Law and FGM. Diambil kembali dari 28TOOMANY: https://www.28toomany.org/static/media/uploads/Law%20Reports/sierra_leone_law_report_v1_(september_2018).pdf
Anadia, F. P. (2017). Implementasi Kebijakan WHO (World Helath Organization) di Benin. Universitas Pasundan.
Aprinanda. (2016). Peran UNCHR Dalam Menangani Pengungsi Suriah Di Lebanon. Scholar Universitas Andalas, 15-17.
Creswell, J. W. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
EqualityNow. (2020, June 29). Learn More: FGM in Sierra Leone. Diambil kembali dari A Just World For Women and Girls: https://www.equalitynow.org/learn_more_fgm_in_sierra_leone
EqualityNow. (2020, June 20). Sierra Leone: Enact a Comprehensive Anti-FGM Law. Diambil kembali dari https://www.equalitynow.org/sierra_leone_enact_a_comprehensive_anti_fgm_law#:~:text=Sierra%20Leone%20does%20not%20presently,part%20in%20certain%20community%20functions.
Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kusuma, A. J., & Sitorus, F. E. (2019). Strategi Diplomasi Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Dalam Kasus Krisis Kemanusiaan Yang Dialami Etnis Rohingya Di Myanmar Tahun 2017. MANDALA, 151-168.
Nations, U. (1979, December 18). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women New York, 18 December 1979. Diambil kembali dari United Nations: https://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CEDAW.aspx
Nations, U. (1995, August). Harmful Traditional Practices Affecting The Health of Women And Children. Diambil kembali dari United Nations Office of The High Commissioner for Human Rights: https://www.un.org/ruleoflaw/blog/document/harmful-traditional-practices-affecting-the-health-of-women-and-children-fact-sheet-no-23/
Ningtias, D. A. (2017). Implementasi Convention on the Elemination of All Form of Discrimination Against Women (CEDAW) Dalam Penghapusan Praktik Female Genital Mutilation (FGM) Di Sierra Leone Tahun 2008-2013. Repository Universitas Riau JOM Fisip, 3.
Refworld. (2020, July 15). Fact Sheet No. 23, Harmful Traditional Practices Affecting the Health of Women and Children. Diambil kembali dari Refworld: https://www.refworld.org/docid/479477410.html
Saputri, R. A., & Tumangger, J. (2019). HULU-HILIR PENANGGULANGAN STUNTING DI INDONESIA. JPI: Jurnal of Political Issues, 1-9. https://doi.org/10.33019/jpi.v1i1.2
Satrio, A. (2008). Peran PBB Sebagai Organisasi Internasional Dalam Penyelesaian Perang Internal Di Sierra Leone. FISIP UI, 13.
This is Africa. (2016, August 19). Diambil kembali dari This is Africa: https://thisisafrica.me/politics-and-society/sierra-leone-19-year-old-school-girl-dies-botched-fgm-operation/
UNFPA. (2017, February 6). Statement by the United Nations in Sierra Leone on the International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation. Diambil kembali dari UNFPA: https://sierraleone.unfpa.org/en/news/statement-united-nations-sierra-leone-international-day-zero-tolerance-female-genital
UNICEF, U. C. (2016). Statistical Profile on Female Genital Mutilation/cutting: Sierra Leone. Diambil kembali dari Refworld.org: https://www.refworld.org/docid/5a17d3f14.html
Union, A. (2016, April 15). Status of Implementation of the Protocol to the African Charter on Human and People’s Rights on the Rights of Women in Africa. Diambil kembali dari Relief Web International: https://reliefweb.int/report/world/status-implementation-protocol-african-charter-human-and-people-s-rights-rights-women#:~:text=As%20of%20October%202015%20however,ratified%20on%2030%20October%202015.
WHO. (2020). Female genital mutilation. Diambil kembali dari who.int: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



