Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020
Integrity of Ad-Hoc Election Organizers: Malpractice in the Distribution of C-6 Forms in the 2020 South Tangerang Regional Election
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v4i2.85Kata Kunci:
Integritas KPPS, Malpraktik Pemilu, Pilkada TangselAbstrak
Penelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management bodies dari International Democracy and Electoral Assistance (IDEA, 2015) untuk mengidentifikasi dan menguraikan berbagai standarisasi tata kelola manajemen penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari berbagai data dari sumber pemberitaan cetak maupun elektronik dan berbagai sumber yang kredibel berkaitan dengan fenomena yang dikaji. KPPS sebagai lembaga ad-hoc yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS, justru menjadi aktor utama dalam terciptanya malpraktik pemilu khususnya yang terjadi pada Pilkada Kota Tangsel tahun 2020. Temuan dari penelitian ini KPPS terbukti tidak independen, kurang efektifnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU, tidak profesional dan tidak transparannya kasus malpraktik ini diselesaikan mengenai prosedur substansial pelaksanaan pemilu.
Unduhan
Referensi
Afifuddin, M. (2020). Membumikan Pengawasan Pemilu: Mozaik Pandangan Dan Catatan Kritis Dari Dalam. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Alvarez, R. M., Hall, T. E., & Hyde, S. D. (2008). Election Fraud. Brookings Institution Press.
Botifar, M., Damayanti, P., & Thadi, R. (2021). Dampak Pembatasan Kampanye Bagi Pasangan Calon pada Pilkada Serentak 2020. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 100–113. https://doi.org/10.31539/kaganga.v4i2.2579
Darnolf, S., & Elklit, J. (2012). Electoral malpractice. Democratization, 19(6), 1168–1172. https://doi.org/10.1080/13510347.2012.708181
Detikcom, T. (2020). Bonnie Triyana Laporkan Tim Benyamin-Pilar soal Bingkisan Nyelip di Form C. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5284456/bonnie-triyana-laporkan-tim-benyamin-pilar-soal-bingkisan-nyelip-di-form-c
Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44–58. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.79
Grömping, M. (2018). The Integrity of Elections in Asia: Policy Lessons from Expert Evaluations. Asian Politics &Amp; Policy, 10(3), 527–547. https://doi.org/10.1111/aspp.12416
Garnett, H. A. (2019). Evaluating electoral management body capacity. International Political Science Review, 40(3), 335–353. https://doi.org/10.1177/0192512119832924
Harrison, L. & Startin, N. (2001). Political Research. London: Routledge.
Hollyson MZ, R. dan Sundari, S. (2015). Pilkada: Penuh Euforia, Miskin Makna. Jakarta: Bestari.
Iqbal, M. (2020). Integritas Penyelenggara Pemilu Adhoc, Praktik Electoral Fraud oleh Panitia Pemilihan di Provinsi Sumatera Utara. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.69
IDEA. (2015). International Electoral Standards Guidelines for reviewing the legal framework of elections. In https://www.idea.int. International IDEA. Retrieved September 4, 2022, from https://www.idea.int/sites/default/files/publications/international-electoral-standards-guidelines-for-reviewing-the-legal-framework-of-elections.pdf
Mardiana, M. (2020). Politisasi Perekrutan Anggota Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc: Studi Kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 11(1), 96–114. https://doi.org/10.14710/politika.11.1.2020.96-114
Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. New York: University of Cambridge.
Norris, Pippa, 'Electoral Systems and Electoral Integrity', in Erik S. Herron, Robert J. Pekkanen, and Matthew S. Shugart (eds), The Oxford Handbook of Electoral Systems, Oxford Handbooks (2018; online edn, Oxford Academic, 5 Apr. 2017), https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780190258658.013
Norris, P. (2019). Conclusions: The new research agenda on electoral management. International Political Science Review, 40(3), 391–403. https://doi.org/10.1177/0192512119829869
Rahmatunnisa, M. (2017). “Mengapa Integritas Pemilu Penting?” Jurnal Bawaslu, 3(1), 1–11.
Robiansyah. (2018). “Malapraktik Distribusi Fomulir Model C6 Pada Pilgub Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015 Di Kota Tarakan.” Universitas Airlangga. https://repository.unair.ac.id/79891/3/JURNAL_TP.33%2018%20Rob%20d.pdf
Sari, L. D. (2020, December 7). Sebarkan Tas Bingkisan Paslon Pilkada Tangsel, Petugas KPPS Jelupang Dipecat - Medcom.id. medcom.id. https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/Wb7x0OBk-sebarkan-tas-bingkisan-paslon-pilkada-tangsel-petugas-kpps-jelupang-dipecat
Surbakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia
Tempo.Co. (2020, July 22). Tarung Kerabat Elite Politik di Pilkada Tangsel. Tempo. Retrieved October 5, 2022, from https://metro.tempo.co/read/1367840/tarung-kerabat-elite-politik-di-pilkada-tangsel
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.



